Kejaksaan
Sampurasun Sobat Adhyaksa Cimahi!
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada penegakan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Cimahi mengajukan permohonan Restorative Justice perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Tersangka “H” dikarenakan hidup sebatang kara dan tidak memiliki pekerjaan untuk dapat bertahan hidup dalam memenuhi kecukupan sehari-hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH dan Jaksa Fungsional, Haqinar Avesta, SH., MH melaksanakan pra ekspose pelaksanaan Restorative Justice bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, DR. Neva Sari Susanti, SH.,M.Hum secara virtual pada hari Selasa, 02/07/2024.
Mengingat Pasal 5 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, Penghentian ini dapat dilakukan karena Tersangka baru Pertama Kali melakukan Tindak Pidana, Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 Tahun serta Tersangka menyesali perbuatannya dan telah terjadi perdamaian antara Tersangka dan korban.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...