Kejaksaan
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta Chinta Marlina selaku Jaksa Fasilitator RJ, melaksanakan ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif yang dipimpin langsung oleh Kajati Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., Aspidum beserta jajaran, secara daring bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.
Permohonan tersebut disetujui dengan terpenuhinya syarat Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, serta respons positif dari tokoh masyarakat.
Pelaksanaan Restorative Justice ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam ke atas, Humanis ke bawah”, sebagai wujud penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan.
Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap akhir berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai penegasan bahwa melalui mekanisme Restorative Justice, permasalahan hukum telah menemukan titik damai, dan tersangka inisial R dapat kembali ke tengah masyarakat Kota Cimahi dengan kesempatan untuk memperbaiki diri serta menjalani kehidupan sosial yang lebih baik bersama lingkungannya.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...
elasa, 2 Juni 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila...