Kejaksaan
Bertindak selaku Jaksa Eksekutor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH bersama Kepala Seksi Intelijen Carlo R Lumbanbatu, SH., MH serta Kepala Seksi PB3R, Fitri Jayanti Eka Putri, SH., MH dan para Tim melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama (Terpidana) Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty bertempat di alamat barang bukti yang berada di daerah Setra Duta, Bandung pada hari Senin, 24/07/2023.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...