Kejaksaan
Kamis, 18 September 2025 – Revina Kania Putri, S.H. dan Devita Murtiyanti, S.H., selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada empat tersangka.
Dalam proses sebelumnya, telah dilakukan mediasi dengan hasil kesepakatan berdamai dan saling memaafkan antara korban, keluarga korban dan tersangka, yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penyelesaian ini berlaku bagi tersangka yang belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang humanis, fokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. ✨
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...