Kejaksaan
Kamis, 18 September 2025 – Revina Kania Putri, S.H. dan Devita Murtiyanti, S.H., selaku Jaksa Fasilitator Restorative Justice, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada empat tersangka.
Dalam proses sebelumnya, telah dilakukan mediasi dengan hasil kesepakatan berdamai dan saling memaafkan antara korban, keluarga korban dan tersangka, yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, penyelesaian ini berlaku bagi tersangka yang belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang humanis, fokus pada pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. ✨
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...