Kejaksaan
Kamis, 4 September 2025 – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Revina Kania Putri, S.H. dan Devita Murtianti, S.H., melaksanakan Pra Ekspose 4 perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice.
Adapun perkara tersebut terdiri dari 3 tindak pidana pencurian dan 1 tindak pidana penganiayaan. Seluruh perkara ini dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yaitu adanya perdamaian antara korban dan pelaku, kerugian yang telah diselesaikan, serta pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana relatif ringan.
Restorative Justice sendiri bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan baik di tengah masyarakat.
Setelah tahap pra-ekspose ini, selanjutnya akan dijadwalkan Ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan akhir.
Melalui Restorative Justice, hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga menghadirkan kesempatan kedua, memperbaiki hubungan, dan menjaga keharmonisan sosial.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...