Kejaksaan
Kamis, 13 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., meninjau Rumah Restorative Justice di setiap kelurahan di Kota Cimahi.
Rumah Restorative Justice tidak selalu berbentuk bangunan khusus, melainkan wadah atau sarana pertemuan yang dapat digunakan untuk mediasi penal maupun non-penal, sosialisasi, atau penyuluhan hukum. Keberadaannya melibatkan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta para pihak terkait seperti pelaku dan korban, guna memulihkan keadaan sebagaimana semula.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU Kejaksaan Negeri Cimahi dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi pada 11 Agustus 2025, sekaligus memastikan kesiapan layanan kepada masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara humanis, inklusif, dan berkeadilan.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...