Kejaksaan
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DI KOTA CIMAHI
Selasa, 01 Juli 2025
Telah dilaksanakan proses Restorative Justice antara NJ (tersangka) dan IH (korban) yang bertempat di Rumah Restorative Justice Kota Cimahi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Billquis Kamil Arasy, S.H., M.Kn., selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, didampingi oleh Mayang Fitria Putri, S.H., dan Bunga Puspha Wyradhika, S.H.
Dalam sistem peradilan pidana, keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan hukuman penjara. Restorative Justice hadir sebagai pendekatan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Melalui proses dialog, mediasi, dan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat, Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya perdamaian yang bermartabat—dengan semangat memaafkan dan memperbaiki keadaan, bukan semata-mata menghukum.
Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, terus mendorong penerapan Restorative Justice untuk perkara-perkara tertentu guna mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan solutif.
Karena keadilan sejati bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menyembuhkan luka korban dan menjaga kedamaian dalam masyarakat.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...