Kejaksaan
Cimahi, 4 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Cimahi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi dalam rangka memberikan bantuan hukum non-litigasi terhadap perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyerahan SKK ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Cimahi berperan dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan negosiasi dengan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja tetap terlindungi serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta mewujudkan kepatuhan hukum di lingkungan dunia usaha.
"Kejaksaan memiliki peran dalam membantu instansi pemerintah dalam menegakkan kepatuhan hukum, termasuk dalam hal ini memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja. Dengan adanya SKK ini, kami akan melakukan langkah-langkah persuasif dan negosiasi agar perusahaan segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen untuk terus mendukung implementasi aturan hukum yang berkeadilan dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja. Diharapkan melalui kerja sama ini, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga hak-hak tenaga kerja tetap terjamin.
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...