Kejaksaan
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Pemeriksaan dan penerimaan tanggung jawab Tersangka dari Penyidik Kepolisian Sektor Lembabg dengan inisial Tersangka "DH" yang diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP pada hari Jumat (10/02/2023).
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻
Seperti sebuah tim yang membutuhkan kekompakan untuk mencapai tujuan, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga memerlukan komitmen, ...
Dalam sistem peradilan pidana, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap putusa...