Kejaksaan
Hallo Sobat Adhyaksa Cimahi 😊
STOP JUDI ONLINE yuk kenali Hukum Judi Online yang diantaranya tercantum dalam Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, Pasal 302 Bis Ayat (1) KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Noor 1 Tahun 2024 Tentang ITE (Vide Pasal 20 Ayat 2 Pasal 31 dan Pasal 32) dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Judi Online juga memiliki beragam dampak negative seperti :
1. Menimbulkan Kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak;
2. Terlilit Masalah Finansial karena kehilangan uang yang signifikan kemudian tergoda untuk terus memasang taruhan untuk mengembalikan kerugian yang hanya memperburuk situasi keuangan;
3. Merusak Kesehatan Fisik & Mental kehilangan uang dan perasaan bersalah setelah kekalahan menyebabkan stres, kecemasan, & gejala depresi;
4. Penurunan Kualitas Hidup merasa tertekan dan tidak bahagia akibat tekanan keuangan & masalah pribadi yang timbul akibat perjudian;
5. Pencurian Data data pribadi pengguna judi online rentan diperjualbelikan karena aplikasi atau portal web bersifat ilegal & kebijakan privasi yang tidak jelas.
“Tidak ada yang kaya dari perjudian, mari stop berjudi sebelum terlambat”.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...