Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Thursday, 11 July 2024

Sampurasun Sobat Adhyaksa Cimahi!

Pada hari Kamis, (11/07/2024) Amry Mangihutua, SH., MH selaku Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan bersama Haqinar Avesta, SH., MH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka Herman alias Koclak yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi telah memfasilitasi tersangka dengan korban untuk melakukan perdamaian pada tanggal 24 Juni 2024 dengan hasil tersangka meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan para korban telah memaafkan perbuatan tersangka sehingga dibuat Kesepakatan Damai.

Sebagaimana permohonan restorative justice tersebut tersangka telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, setelah syarat-syarat permohonannya telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejatijabar

#kejaricimahi

#penguatanrb

#kejaksaanrb

#kejaksaanhebat




BERITA LAINNYA