Kejaksaan
Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP yang telah dipaparkan oleh Bapak Arif Raharjo, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Haqinar Avesta, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum secara virtual bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 08/07/2024.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...