Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Setujui Permohonan Restorative Justice
Monday, 08 July 2024

Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP yang telah dipaparkan oleh Bapak Arif Raharjo, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Haqinar Avesta, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum secara virtual bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 08/07/2024.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

@kejaksaan.ri

@kejati_jabar

@jaksapedia

#kejaksaanri

#kejatijabar

#kejaricimahi

#penguatanrb

#kejaksaanrb

#kejaksaanhebat




BERITA LAINNYA