Kejaksaan
Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Kepala Sub Seksi Intelijen, Agung Yunus Andianto, SH bersama Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Mauritz Marx Williams, SH.,MH melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Rokok Ilegal pada hari Rabu (09/08/2023).
Dalam operasi bersama tersebut, Tim melakukan pemeriksaan di toko kelontong dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Selai itu juga, Operasi Pasar bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...