Kejaksaan
Hallo Sobat Adhyaksa Cimahi! ☺️
Ada yang tau mengapa Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan Diversi? Yuk simak penjelasan berikut dibawah ini 😉👇
Anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara yang perlu mendapatkan perlindungan. Perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana anak dilakukan melalui proses Diversi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi kepada anak yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan ini, Ibu Revina Putri, SH selaku Jaksa Anak sebagai fasilitator berhasil memfasilitasi perdamaian antara korban dengan anak sehingga perkara ini dihentikan penuntutannya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung memerintahkan agar para Jaksa dalam penanganan perkara mengedepankan hati nurani dan menerapkan restoratif justice agar terciptanya kemanfaatan dan keadilan dalam penegakkan hukum.
Selanjutnya terhadap hasil Diversi akan dimohonkan penetapannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...