Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian Yang Disangka Melanggar Pasal 362 KUHP
Monday, 24 June 2024

Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) perkara tindak pidana pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP yang telah dipaparkan oleh Bapak Arif Raharjo, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Revina Putri, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum secara virtual bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 24/06/2024.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan PERJA No: 15/2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif diantaranya :

1. Tersangka pertama kali melakukan Tindak Pidana (bukan merupakan residivis), mencuri bukan karena niat, tapi karena ada kesempatan;

2. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana 5 Tahun;

3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;

4. Tersangka yang merupakan penjual rongsokan merupakan tulang punggung keluarga dan pada saat melakukan kejahatan telah berusia 65 Tahun;

5. Tersangka dan Saksi korban bersepakat untuk berdamai serta Tersangka telah mengganti kerugian kepada saksi korban;

6. Tersangka belum sempat menikmati barang hasil kejahatan dan barang yang telah diambil oleh tersangka telah dikembalikan kepada saksi korban.


@kejaksaan.ri

@pidumkejagung

@kejati_jabar


#kejaksaanri #kejaksaanrb #wbk2023

BERITA LAINNYA