Kejaksaan
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Revina Putri, SH selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya restorative justice tindak pidana percobaan pencurian yang dilakukan Tersangka KN dan DK, sehingga atas perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sehingga berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Senin, 10/03/2024.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...