Kejaksaan
Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa uang tunai sejumlah Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemilik bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Kamis, 04/04/2024.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...