Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH bersama Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Amry Mangihutua, SH., MH melaksakanan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada 2 (dua) Tersangka dengan inisial AU yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan Tersangka dengan inisial KS disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP pada hari Senin, 01/04/2024
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...