Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marly Daniel Olo Parulian, SH., MH bersama Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Amry Mangihutua, SH., MH melaksakanan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada 2 (dua) Tersangka dengan inisial AU yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan Tersangka dengan inisial KS disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP pada hari Senin, 01/04/2024
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...