Kejaksaan
Melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pengembalian barang bukti berupa 7 (tujuh) buah gelang emas, 1 (satu) buah cincin emas, 10 (sepuluh) lembar surat emas, uang tunai sejumlah Rp.395.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone kepada Pemilik bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Kamis, 28/03/2024
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...