Kejaksaan
Kepala Sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Imdad Mahatfa Virya, SH bertindak sebagai Penuntut Umum dan Fasilitator melakukan Proses Perdamaian Restorarive Justice atas dugaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP pada hari Senin (24/07/2023).
Kegiatan tersebut dilaksankan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cimahi yang dihadiri oleh Tersangka, Korban, dan Masyarakat dan para pihak sepakat perdamaian dilakukan TANPA SYARAT.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...