Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
UPAYA RESTORARIVE JUSTICE ATAS DUGAAN MELANGGAR PASAL 480 KE-1 KUHP
Thursday, 27 July 2023

Kepala Sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum, Imdad Mahatfa Virya, SH bertindak sebagai Penuntut Umum dan Fasilitator melakukan Proses Perdamaian Restorarive Justice atas dugaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP pada hari Senin (24/07/2023).


Kegiatan tersebut dilaksankan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cimahi yang dihadiri oleh Tersangka, Korban, dan Masyarakat dan para pihak sepakat perdamaian dilakukan TANPA SYARAT.

.

.

.

Kejaksaan Negeri Cimahi

Bekerja Cepat, Bertindak Tepat

BERITA LAINNYA