Kejaksaan
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Imdad Mahatfa Virya, SH selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya restorative justice tindak pidana pencurian yang dilakukan Tersangka RR, sehingga atas perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sehingga berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Jumat, 15/03/2024.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...