Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi telah menangani sejumlah perkara Tindak pidana, eksekusi terpidana dan melakukan pemulihan aset hingga ratusan miliar sepanjang semester 1 Tahun 2023 ini.
Melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, pada semester 1 Tahun 2023 telah melaksanakan sejumlah 47 kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum dengan total peserta 5000 orang, dimana hal tersebut telah melebihi Target yang di Tahun 2023.
Mendekati tahun politik, Kejaksaan Negeri Cimahi telah membentuk Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan tehadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Melalui Bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang berhasil diselesaikan dengan penghentian berdasarkan keadilan restoratif pada Tahun 2022 telah terlaksana sejumlah 2 (dua) perkara dan pada semester 1 tahun 2023 sejumlah 5 (lima) perkara.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan tanah untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang berlokasi di Santoaan atau Blok Saradan Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi seluas 10.000 meter persegi sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan sumber dana dari APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011 atas nama Terpidana AGUS ANWAR, S.Sos bin (alm) H. UJANG DIRA, dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun jumlah Pemulihan Aset yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu sebesar Rp. 214.484.717.280,- serta nilai Pemulihan Keuangan sebesar Rp. 7.400.000.000,-. Dengan Total nilai sebesar Rp.221.884.717.280,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...