Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Monday, 18 December 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum, Amry Mangihutua, SH melaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice atas nama Tersangka “ET” yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan telah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Senin 18/12/2023.

Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA