Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum, Amry Mangihutua, SH melaksanakan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice atas nama Tersangka “ET” yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan telah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Senin 18/12/2023.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...