Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH bersama Jaksa Penuntut Umum melaksankan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Cimahi dengan inisial Tersangka MYM yang diduga melanggar pertama pasal 368 ayat (1) jo pasal 486 KUHP atau kedua pasal 369 ayat (1) jo pasal 486 KUHP, pada hari Rabu 13/12/2023.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...