Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH bersama Jaksa Penuntut Umum melaksankan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Cimahi dengan inisial Tersangka MYM yang diduga melanggar pertama pasal 368 ayat (1) jo pasal 486 KUHP atau kedua pasal 369 ayat (1) jo pasal 486 KUHP, pada hari Rabu 13/12/2023.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...