Kejaksaan
Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Kepala Sub Seksi Intelijen, Leonardo K Da Silva, SH., MH bersama Staff Seksi Intelijen Rachman Kurniawan Beno Putra, SH dan Pratiwi Syifa Hayati, A.Md.,Kom melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Rokok Ilegal pada hari Selasa, 11/07/2023.
Dalam operasi bersama tersebut, Tim melakukan pemeriksaan di toko kelontong dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal diharapkan mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga, Operasi Pasar bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...