Kejaksaan
Penyerahan Surat Pemberhentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Imdad Mahatfa Virya, SH didampingi Jaksa Fungsional sebagai fasilitator, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH melaksanaan Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) kepada pelaku tindak pidana atas nama Tersangka WP yang melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Jumat, 10/11/2023.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...