Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dilakukan pemeriksaan dan memasukan tahanan ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan setempat, Kamis, 10/11/2023.
Dalam proses Tahap 2 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti serta kelengkapan formil dan materiil dan kemudian membuat nota pendapat tentang status penahanan, kemudian Pimpinan memberikan arahan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.
Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil penyidik dari kepolisian untuk menandatangani Berita Acara serah terima tersangka dan barang bukti lalu staff Kejaksaan membawa dan memasukan tahanan ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan setempat.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...