Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Ekspose Restorative Justice Secara Virtual JAMPIDUM
Tuesday, 07 November 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH yang menangani perkara melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana atas nama Tersangka WP yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan telah disetujui oleh JAMPIDUM sehingga akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!

Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA