Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH yang menangani perkara melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana atas nama Tersangka WP yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan telah disetujui oleh JAMPIDUM sehingga akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
•
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi, INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...