Kejaksaan
Sebagai wujud pelayanan PRIMA kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pengembalian barang bukti kepada Pemilik yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Selasa (11/07/2023).
Kejaksaan Negeri Cimahi juga menyediakan layanan "BAROS" atau Pelayanan Barang Bukti Bebas Ongkos.
Pengembalian Barang Bukti melalui Inovasi “BAROS” dilakukan melalui 3 (tiga) cara diantaranya :
- Pengantaran Barang Bukti ketempat tinggal pemilik yang berhalangan mengambil secara langsung ke Kantor Kejari Cimahi dengan menghubungi Hotline 0812202957000 dengan melampirkan Identitas diri dan Foto Bukti Kepemilikan.
- Pengantaran Barang Bukti ke tempat tinggal pemilik yang sudah ke Kantor Kejari Cimahi namun kesulitan untuk membawa Barang Bukti tersebut.
- Kejaksaan bekerja sama dengan Kantor Pos untuk Pengiriman Barang Bukti keluar kota atau diluar Bandung Raya dengan Rate (ongkos kirim jarak) yang sudah ditentukan oleh kantor pos, dan biaya bisa dibayar lewat Transfer/COD semua tanpa biaya, gratis sampai ketempat anda.
Inovasi tersebut merupakan salah satu layanan prima Kejaksaan Negeri Cimahi untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan barang bukti dan barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...