Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Upaya Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cimahi
Tuesday, 24 October 2023

Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH melaksanakan upaya restorative justice dengan pasal sangkaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana bertempat di rumah Restorative Justice pada hari Selasa, 24/10/2023.


.

.

.

Kejaksaan Negeri Cimahi

INSAN SETIA

BERITA LAINNYA