Kejaksaan
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH melaksanakan upaya restorative justice dengan pasal sangkaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana bertempat di rumah Restorative Justice pada hari Selasa, 24/10/2023.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
INSAN SETIA
Senin, 07 September 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Apel Kerja yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., bertempat di A...