Kejaksaan
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Sendrico Anindito Bangkit, SH., MH melaksanakan upaya restorative justice dengan pasal sangkaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang – undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana bertempat di rumah Restorative Justice pada hari Selasa, 24/10/2023.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
INSAN SETIA
Rabu, 3 Juni 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, bersama Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dwi Kustono, Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, serta...
Rabu, 3 Juni 2026 — Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi selaku Kepala Seksi Intelijen, bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Seksi Intelij...