Kejaksaan
Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.
Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaProfesionall #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
https://www.instagram.com/p/Cor5scaSl9y/
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...