Kejaksaan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH beserta Jaksa Fungsional Seksi Intelijen, Muhammad Ichsan Santoso, SH melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam rangka Restorative Justice atas perkara yang melanggar pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Rabu, 27/09/2023.