Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE 1 PERKARA PADA KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI DISETUJUI
Monday, 09 October 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, SH., MH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar dan Jaksa Penunut Umum, Agung Yunus Andianto, SH melaksanakan ekspose permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 09/10/2023.


Ekpose permohonan pengajuan Restoratif Justice diajukan oleh bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Cimahi terkait perkara percobaan pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.


Adapun disetujui Penghentian Penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) adalah berdasarkan sebagai berikut :

1. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatan.

2. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.

3. Pertimbangan sosiologis

4. Ancaman pidana dibawah 5 tahun

5. Tersangka belum pernah dihukum.


Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

BERITA LAINNYA