Kejaksaan
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Pemeriksaan dan penerimaan tanggung jawab Tersangka dari Penyidik Kepolisian Polsek sindangkerta dengan inisial Tersangka "NF" yang diduga melanggar kesatu pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP pada hari Selasa (14/02/2023).
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...