Kejaksaan
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan Pemeriksaan dan penerimaan tanggung jawab Tersangka dari Penyidik Kepolisian Polsek sindangkerta dengan inisial Tersangka "NF" yang diduga melanggar kesatu pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP pada hari Selasa (14/02/2023).
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻