Kejaksaan
Pada hari Senin, 25 September 2023 Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan Pelanggaran Perda Kota Cimahi terkait miras, yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu bulan Maret 2023 s/d September 2023 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 138 perkara, adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan :
1. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat + 83,0798 gram;
2. Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat + 5.255,2698 gram; / 5,2 (lima koma dua) Kg;
3. Barang Bukti berupa Tembakau Sintetis dan Tembakau Iris sebanyak 5,2566 gram;
4. Barang Bukti berupa Cairan Mengandung Narkotika sebanyak ± 13 ml;
5. Barang Bukti berupa alat hisap Cangklong/Bong, /Botol/Pipa Kaca, Korek Gas, Kotak Kaleng, Timbangan, Lakban, Pahpir, Plastik klip bening Dll sebanyak 134 buah;
6. Barang Bukti berupa Obat-obatan sebanyak 52.765 butir;
7. Barang Bukti berupa Handphone dengan berbagai merk sebanyak 53 unit;
8. Barang Bukti berupa Pakaian, jaket, Celana, Dompet, Tas, ATM, Helm, Sepatu, Buku Tulis, kasur, selimut dll sebanyak 227 buah;
9. Barang Bukti berupa Obeng, Mata Astag, Kunci kontak palsu, Senjata Tajam, senjata air, stick base ball, kayu, batu dll.sebanyak 102 buah;
10. Barang Bukti berupa Obat Contrexyn, Promagh, Antangin, Tolak Angin, Bodrexyn, Entrostop,Larutan Cap Kaki Tiga, dll sebanyak 8 buah;
11. Barang Bukti berupa minuman keras jenis kawa-kawa, Intisari, Anggur Merah, Ketan Hitam, Ao Besar, Ao Kecil, Ciu, dll sebanyak 286 botol.