Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
JAMPIDUM SETUJUI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP 1 PERKARA PENADAHAN YANG DIAJUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI
Monday, 25 September 2023

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr. FADIL JUMHANA menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 25/09/2023.


Ekpose permohonan pengajuan Restoratif Justice diajukan oleh bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Cimahi terkait perkara percobaan pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.


Adapun disetujui Penghentian Penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) adalah berdasarkan sebagai berikut :

1. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatan.

2. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.

3. Pertimbangan sosiologis

4. Ancaman pidana dibawah 5 tahun

5. Tersangka belum pernah dihukum.


Selanjutnya JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

.

.

.

Kejaksaan Negeri Cimahi

Bekerja Cepat, Bertindak Tepat

BERITA LAINNYA