Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Dr. FADIL JUMHANA menyetujui permohonan Restoratif Justice (RJ) terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Selasa, 29/08/2023.
Ekpose permohonan pengajuan Restoratif Justice diajukan oleh bidang pidana umum Kejaksaan Negeri Cimahi terkait perkara percobaan pencurian yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
Adapun disetujui Penghentian Penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) adalah berdasarkan sebagai berikut :
1. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatan.
2. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
3. Pertimbangan sosiologis
4. Ancaman pidana dibawah 5 tahun
5. Tersangka belum pernah dihukum.
Selanjutnya JAMPIDUM memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.
.
.
.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Bekerja Cepat, Bertindak Tepat ✊🏻
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...