Kejaksaan
Perkara pidana tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Ketika kesalahan diakui, korban memaafkan, dan hak korban telah dipulihkan, perdamaian dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Jaksa Penuntut Umum, Tansu Kanawa, memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap perkara atas nama tersangka AD, yang disangka melakukan percobaan pencurian di wilayah Kota Cimahi.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban kemudian memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Setelah proses perdamaian dilaksanakan secara sukarela dan memenuhi ketentuan yang berlaku, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cimahi, Ricky Rangkuti, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka.
Mekanisme Keadilan Restoratif bukan berarti mengabaikan perbuatan yang telah terjadi. Sebaliknya, mekanisme ini menempatkan pemulihan, tanggung jawab, perdamaian, dan kepastian hukum sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Melalui pendekatan ini, korban mendapatkan kembali haknya, tersangka diberi kesempatan untuk menyadari dan mempertanggungjawabkan kesalahannya, sementara hubungan sosial di tengah masyarakat dapat dipulihkan.
Hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.
Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan nilai-nilai kemanusiaan.
•
•
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
•
•
•
•
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...