Kejaksaan
Kamis, 23 April 2026 — Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam kesempatan ini, Muhammad Ichsan Santoso selaku Jaksa Penuntut Umum sekaligus fasilitator memimpin proses mediasi antara pihak tersangka dan korban dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan mengedepankan musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka menyampaikan permohonan maaf dan pihak korban telah menerima serta saling memaafkan. Hal ini menjadi langkah awal dalam membangun kesepahaman antara kedua belah pihak.
Upaya ini merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Hasil mediasi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kehadiran Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator dalam proses ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta pemulihan hubungan antar pihak.
Rabu, 22 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah kenakalan remaja di Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi bekerja sama dengan Dinas Pendidik...