Kejaksaan
Kamis, 22 Januari 2026 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan 11 (sebelas) tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut penanganan perkara pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari Tahap II, yang menandai peralihan kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar aparat penegak hukum serta komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...