Kejaksaan
Kamis, 22 Januari 2026 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan 11 (sebelas) tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut penanganan perkara pidana, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari Tahap II, yang menandai peralihan kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar aparat penegak hukum serta komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA!
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.