Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...