Kejaksaan
Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama FH. Berdasarkan hasil proses tersebut, tersangka ditetapkan menjalani tahanan kota, yaitu penahanan di luar rumah tahanan dengan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan tersangka selama menjalani tahanan kota, Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Intelijen melaksanakan pemasangan Alat Pengawasan Elektronik (APE). APE digunakan sebagai sarana pengawasan untuk memantau keberadaan tersangka agar tetap sesuai ketentuan penahanan serta mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tahanan.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...