Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi forum diskusi dan pendalaman bersama dalam penanganan perkara tindak pidana umum, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, bertukar pandangan, serta mengkaji aspek yuridis dan teknis penanganan perkara secara komprehensif. Melalui ekspose perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum membahas langkah-langkah penanganan perkara secara kolektif agar setiap perkara dapat ditangani secara tepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi bersama ini diharapkan dapat memperkuat kualitas penanganan perkara tindak pidana umum, sekaligus menjaga konsistensi dan profesionalitas Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan serta perlindungan hak-hak korban.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Senin, 11 Mei 2026 — Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Randikha Prabu R. Sasmita memimpin apel kerja pagi yang diikuti o...