Kejaksaan
Bertindak selaku Jaksa Eksekutor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agnes Renitha Butar-Butar, SH., MH bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum, Imdad Mahatfa Virya, SH dan Amry Mangihut Tua, SH didampingi Staff Seksi Tindak Pidana Umum, Samuel dan Daniel Simanjuntak melaksanakan sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi terkait Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum di Kota Cimahi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kantor DPRD Kota Cimahi dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Senin 18/08/2023.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...