Kejari Cimahi Hotline
INFO TERKINI
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses Tahap II sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung mengenai penanganan perkara pidana.
Monday, 08 December 2025

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA

Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.

BERITA LAINNYA