Kejaksaan
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, penanganan perkara secara resmi beralih kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan, Adi Priyono dan jajaran Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cimahi mengikuti kegiatan ...