Kejaksaan
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas. Sebagai institusi yang berperan penting dalam pemberantasan Tipikor, Kejaksaan memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), yang menegaskan urgensi penindakan tegas terhadap praktik korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Kamis, 21 Mei 2026 - Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Sosialisasi Pen...