Kejaksaan
Kegiatan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penanganan perkara resmi beralih kepada Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung tentang penanganan perkara pidana.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara tepat dan transparan.
Kejaksaan Negeri Cimahi – INSAN SETIA
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif, dan Akuntabel.
Sampurasun Sobat Adhyaksa!🙏🏻✨
Korupsi bisa berawal dari celah dalam ...