Kejaksaan
Cimahi, Selasa, 2 Desember 2025 — Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cimahi menghadiri Sidang Pertama Permohonan Penetapan Wali terhadap seorang anak yang belum dewasa atas nama inisial “ASZ”, bertempat di Pengadilan Agama Kota Cimahi.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum demi memastikan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Permohonan penetapan wali diajukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengasuhan, serta menjamin bahwa hak-hak anak terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Jaksa Pengacara Negara di persidangan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses hukum yang berkaitan dengan anak dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan anak.
Integritas, Santun, Siap Melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nanindya Nataningrum dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Cima...
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan, Adi Priyono dan jajaran Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cimahi mengikuti kegiatan ...