Kejaksaan
Senin, 1 Desember 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Ibu Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Cimahi, Kang Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., melaksanakan kegiatan Proses Perwalian serta Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan dan Sosial yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi.
Melalui fungsi penegakan hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Cimahi mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama bagi tiga orang anak dari seorang ibu berinisial W, yang saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan pengasuhan serta hak-hak dasar anak. Upaya ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan perlindungan hukum, pemenuhan kebutuhan anak, serta penunjukan wali yang dinilai layak dan bertanggung jawab.
Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen memberikan layanan hukum yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan intervensi perlindungan.
Terima kasih disampaikan kepada Kelurahan Pasir Kaliki, unsur RT/RW, Puskesos, serta Pemerintah Kota Cimahi atas dukungan dalam proses administrasi hingga pengajuan permohonan perwalian. Apresiasi juga diberikan kepada calon wali yang bersedia mengambil amanah dalam memenuhi hak-hak anak.
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...