Kejaksaan
Senin, 1 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak para pihak. Melalui proses ini, Kejaksaan Negeri Cimahi memastikan bahwa setiap barang bukti diserahkan kembali secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Cimahi dalam memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal bersama seluruh jajaran, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan ...
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, S.H., LL.M. secara resmi memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 4 (empat) orang Pejabat Eselon V di ling...