Kejaksaan
Senin, 1 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengembalian barang bukti merupakan tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak para pihak. Melalui proses ini, Kejaksaan Negeri Cimahi memastikan bahwa setiap barang bukti diserahkan kembali secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud komitmen Kejari Cimahi dalam memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Integritas, Santun, Siap melayani dengan Efektif, Transparan, Inovatif dan Akuntabel.
Jumat, 28 Agustus 2026 - mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nursetyo Ramadhan, S.H. selaku Kepala Sub Seksi II Intelijen menghadiri Rapat Paripurna Eksternal DPRD Kota Ci...
Jumat, 28 Agustus 2026 - setelah rangkaian pelaksanaan tugas selama sepekan, seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi berkumpul dalam apel sore di halaman Kantor Kejaksaan Neger...